Sindonews.com - Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia
(Puskindo), Zamhuri mempertanyakan apakah tanaman holtikultura jika
sukses menggantikan tembakau bisa menutup hilangnya aset sosial,
ekonomi, tenaga kerja, dan budaya yang telah terbentuk industri hasil
tembakau (IHT)?
"Selain itu, apakah mentan bisa memberi jaminan
kesejahteraan para petani tembakau dan stakeholders IHT, jika tembakau
telah diganti holtikultura?" tanya Zamhuri dalam keterangan tertulisnya
kepada Sindonews, Jumat (18/1/2013).
Dia juga
mempertanyakan pihak Kementan yang mengklaim sudah melakukan riset
teknologi budidaya pertanian yang bisa meminimalisasi dampak perubahan
iklim.
"Informasi cuaca sangat dibutuhkan tidak hanya bagi petani
tembakau, tetapi juga untuk menyesuaikan jenis tanaman yang cocok
ditanam," ujar Zamhuri.
Menurutnya, pilihan petani menanam
tembakau mendapatkan perlindungan UU No 12/1972, Pasal 6, yang
menyebutkan petani memiliki kebebasan menentukan pilihan jenis tanaman
dan pembudidayaannya.
“Jadi pemerintah tidak bisa memaksakan
kehendak kepada petani untuk mengganti tanaman tembakau ke jenis tanaman
lain,” tegas Zamhuri.
Sumber : Seputar Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar