Ungkap Rokok Sehat
Seminar dan Bedah Buku "Divine Kretek- Rokok Sehat" yang digelar Puskindo kerjasama dengan Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI) Jakarta. Buku mengungkap temuan riset terbaru berbasis nano teknologi yang menghasilkan teknologi Divine Kretek.
Gedung Djarum Foundation
Gedung empat lantai bantuan Djarum Foundation untuk Universitas Muria Kudus (UMK) di atas merupakan salah satu wujud kepedulian perusahaan rokok kretek untuk berperan dalam memajukan pendidikan.
Demo Tolak RPP
Ribuan buruh pabrik rokok yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) Wilayah Kudus di Kudus melakukan aksi demonstrasi menolak rencana Pengesahan Rancangan Peraturan (RPP) tentang Tembakau.
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Kedaulatan Kretek
Oleh Zamhuri*
TRIBUNNEWS.COM - Tema tentang kretek dalam satu dasa warsa, terutama beberapa tahun belakangan menjadi wacana yang menyita perhatian publik. Seluruh energi bangsa, terutama pihak-pihak yang berkepentingan dengan nilai ekenomi “asap ajaib” ini dicurahkan untuk membela maupun menyudutkan racikan yang oleh daerah asalnya diberi label “kretek” ini. Paduan hasil budidaya para petani asli Indonesia yang terdiri dari bahan tanaman cengkih dan belasan jenis tembakau dari penjuru negeri ditambah saus pembangkit aroma telah mengundang perhatian dunia sejak zaman kolonialisme Hindia Belanda.
Tidak mengherankan sebetulnya, karena “rokok cengkeh” ini telah lama dikenal sebagai varian kreativitas anak bangsa dari produk rempah-rempah bumi Nusantara. Karenanya, dengan modus yang sama, bangsa lain ingin menancapkan kembali “kuku kolonialisme” melalui segala dalih termasuk isu mulia “kesehatan” untuk merebut kuasa pasar jagad distribusi kretek.
Gaya koloni baru dengan taktik dan strategi mutakhir terutama melalui isu ekonomi dan kebudayaan menjadi pilihan rasional bagi negara agresor untuk menguasai sumber-sumber daya yang menjadi komoditas unggulan dunia. Dengan dalih demokrasi negara-negara Timur Tengah yang dikenal sebagai penghasil tambang minyak berganti rezim dengan membayar mahal karena sumber energinya dikuasai oleh jaringan kolonialisme global.
Sama halnya negara-negara di Timur Tengah, sumber-sumber daya ekomoni negara Indonesia, baik potensi kekayaan laut, hasil tambang maupun hasil budi daya pertanian, terutama tanaman rempah-rempah menjadi target incaran kolonialisme global. Indonesia yang dikenal sebagai tanah surga, karena mulai dari laut, kandungan perut bumi dan budi daya pertanian memiliki kekayaan luar biasa. Namun potensi kekayaan tersebut seolah menjadi “kutukan” bukan keberkahan. Dengan potensi kekayaan yang melimpah, Indonesia tidak memiliki kedaulatan untuk mengurus sendiri.
Lihatlah potensi kekayaan Indonesia, mulai pemandangan eksotis dari puncak gunung hingga ke dasar laut, tanah yang subur (karena banyaknya gunung berapi dan terletak di antara garis khatulistiwa). Lautan terluas di dunia dan dikelilingi oleh dua samudera (jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki oleh negara lain), hutan tropis terbesar di dunia (39.549.447 ha dengan keanekaragaman dan plasma nutfah terlengkap), cadangan gas alam terbesar dunia di blok Natuna (Blok Natuna D Alpha memiliki 202 triliun kaki kubik cadangan gas), blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu), dan yang paling menggemparkan adalah tambang emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia bernama PT Freeport Indonesia. Dalam soal mengelola tambang Indonesia minus kedaulatan.
Di tengah laut, negara tidak berdaya menghadapi para pencuri ikan (illegal fishing) dan plasma laut lainnya. Menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), kerugian akibat penjarahan oleh nelayan asing sampai Rp 30 triliun per tahun. Penjarahan terutama terjadi di laut China Selatan, Arafura, Laut Sulawesi, serta perairan lain yang terhubung langsung ke negara tetangga. (www.kabarbisnis.com/read/2830610). Hal ini terjadi selain lemahnya pengawasan, juga karena kian agresifnya nelayan asing menjelajahi perairan Indonesia dengan dukungan kapal dan alat tangkap memadai.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia. Berdasarkan Protokol Nagoya, sumber daya alam hayati tersebut akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Namun lagi-lagi Indonesia tidak memiliki kedaulatan untuk mengurusnya.
Soal komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tentu saja unggulan, terutama komoditas rempah-rempah menjadi incaran kolonialisme global. Berkaca pada terenggutnya kedaulatan ekonomi komoditas unggulan seperti minyak kelapa (copra), garam, gula, dan jamu, Indonesia rentan terhadap sasaran pembajakan hayati (biopiracy). Indonesia telah menjadi pasar sonder kedaulatan sebagai negara produsen.
Legenda kretek adalah aset dan omset nasional tersisa yang hingga kini masih bertahan dan menjadi penguasa di negeri sendiri. Kejayaan kretek tersirat dari penyebutan nama Nitisemito (pengusaha kretek yang sukses dan kaya dari Kudus) oleh Soekarno saat negara Indonesia akan diproklamasikan (Yudi Latif, 2012).
Episode kretek telah mengawal negeri melewati masa-masa pahit dan manis perjalanan anak negeri. Saat badai krisis menerpa kretek tetap bernadi. Kretek merupakan industri nasional berkarakter lokal. Modal dari dalam negeri, berproduksi di dalam negeri, sebagain besar bahan bakunya dari dalam negeri, tenaga kerjanya (dari hulu sampai hilir) dari dalam negeri, mayoritas kapasitas produksi dipasarkan di dalam negeri dan menguasai pasar dalam negeri.
Buku “Kiminalisasi Berujung Monopoli: Industri Tembakau Indonesia di tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional” (Jakarta, Indonesia Berdikari, 2011) mencatat secara global pasar tembakau bernilai 378 milyar dolar AS, tumbuh 4,6 % pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau diproyeksikan meningkat 23% mencapai 464,4 milyar dolar AS. Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebua negara, maka posisinya menduduki peringkat 23 dunia dasi sisi Produk Domestic Bruto (PDB). Melihat potensi pasar raksasa tersebut, komoditas tembakau akan menjadi rebutan. Apalagi kretek merupakan produk rokok yang tidak ada duanya di dunia sangat diminati dan memiliki kekuatan penetrasi di pasar global.
Dogma kesehatan dalam isu kampanye global perang melawan tembakau yang merambah Indonesia hanyalah strategi pengalih isu para imperialis pemburu kretek. Faktanya, pertama, setelah regulasi didominasi oleh kelompok anti tembakau (tobacco control), impor tembakau ke Indonesia meningkat. Pada tahun 2003 sebesar 29.576 ton naik menjadi 25.171 ton pada tahun 2004, tahun 2005 sebesar 48.142 ton, tahun 2006 sebesar 48.287 ton, tahun 2007 sebesar 61.687 ton, dan tahun 2008 menjadi 77.302 ton. Dari tahun 2003-2008 impor tembakau Indonesia naik 25o%. Justru di saat yang sama negara melalui Menteri Pertanian menganjurkan petani tembakau beralih ke tanaman hortukultura dan perlunya kebijakan subtitusi bagi para petani.
Kedua, impor rokok dan cerutu ke Indonesia meningkat. Impor rokok meningkat rata-rata 86,87%, dari 0,836 juta dolar AS di tahun 2004 menjadi 4,357 juta dolar AS pada 2008. Di tahun yang sama, impor cerutu juga meningkat rata-rata 197,5% per tahun, 0,09 juta dolar AS menjadi 0,979 juta dolar AS. (Outlook Komoditas Pertanian dan Perkebunan, Pusat Data dan Informasi Pertanian Kementrian Pertanian, 2010).
Ketiga, dua perusahaan kretek besar telah diambil alih sahamnya oleh kapitalis asing. Di tahun 2005 Philip Moris membeli 97% saham HM Sampoerna dengan nilai pembelian sebesar 48,5 trilliun rupiah. Pada tahun 2009 gilirian British American Tobacco (BAT) membeli perusahaan kretek terbesar keempat, Bentoel dengan nominal 5 trilliun rupiah.
Lalu, apa arti dari kampanye kesehatan termasuk memproduksi regulasi yang menjerat industri kretek dalam negeri? Logika apalagi untuk mempertahankan argumen bahwa kampanye kesehatan dalam isu kretek bukan kedok strategi menguasai produksi kretek nasional. Karena itu, sudah sepantasanya jika ada perlawanan dari masyarakat, terutama komunitas kretek untuk berjihad mempertahankan kedaulatan kretek.
*Zamhuri, Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia, Puskindo
Sumber : TribunNews
Langkah Bumerang Regulasi Hukum Tembakau dan IHT
| Oleh Zamhuri |
Para petani tembakau dan stakeholders industri hasil tembakau (IHT) bertubi-tubi mengalami berbagai tekanan, baik dari kampanye anti tembakau (tobacco control), fatwa agama, sampai produk regulasi hukum. Tekanan yang paling besar dirasakan justru datang dari produk hukum yang semakin mempersempit ruang gerak, bahkan bisa mengancam kelangsungan tanaman tembakau dan IHT. Salah satu produk hukum tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 113, 114 dan 199 Undang-undang nor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Buntut dari putusan MK nomor 19/PUU-VIII/2010 dan nomor 34/PUU-VIII/2010 secara umum menegaskan tiga hal pengaturan hukum positif tentang tembakau dan IHT. Pertama, Tembakau dan produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas dikategorikan sebagai barang adiktif. Kedua, Produksi IHT diwajibkan mencantumkan tobacco label warning pada kemasan IHT, tidak hanya berbentuk tulisan tapi juga gambar. Ketiga, mengkriminalkan para produsen (pengusaha) yang tidak menyertakan tobacco label warning pada kemasan IHT.
Putusan tersebut memberi label yuridis tembakau sebagai tanaman yang distigmasisasi bisa “merusak” masyarakat akibat kandungan zat adiktifnya. Sehingga kebijakan pembatasan produksi kretek, zona tanpa rokok, iklan dan promosi secara yuridis menjadi kuat (pasal 115).
Regulasi berikutnya yang bisa menjadi “langkah bumerang” bagi tembakau dan IHT adalah rencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Rancangan Undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kedua rancangan regulasi hukum tersebut sampai sekarang masih menjadi talik ulur dua kutub kepentingan yang berbeda, sehingga masih menyisakan persolan.
Menteri Pertanian (mentan) Suswono pada akhir tahun 2011 seolah mendukung RPP tentang tembakau dengan menganjurkan para petani tembakau menanam dengan tanaman lain. (Suara Merdeka, 02/01/12). Tanaman pengganti tersebut bisa berupa tanaman holtikultura. Menurut Suswono perubahan iklim menyebabkan petani tembakau kerap gagal panen, sehingga menimbulkan kerugian bagi petani itu sendiri. Sikap mentan tentu kontra produktif dengan kepentingan para petani tembakau.
Langkah Bumerang
Perdebatan tentang keberadaan pertanian tembakau dan IHT secara sederhana dapat dibuat dua kutub yang saling berhadapan. Pihak pro selalu mengatakan demi Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan pihak kontra mengatakan demi kesehatan dan keselamatan. Pihak pro mengatakan demi penerimaan negara, sedangkan pihak kontra mengatakan pemiskinan. Pihak pro berpendapat demi tenaga kerja, sedangkan yang kontra berdalih menimbulkan degradasi lingkungan.
Perdebatan dua kutub tersebut kemudian diintrodusir dalam produk regulasi hukum dengan mengacu pada beberapa persoalan pokok yaitu produksi, kemasan, peredaran, konsumsi dan Tarif. Produk regulasi hukum yang mengatur tentang produksi dan tarif IHT diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan tentang kemasan, peredaran dan konsumsi diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 40/1999 tentang Pers, UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dan Berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan SK Walikota/Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sampai saat ini terhitung ada 21 Perda yang mengatur tentang kawasan khusus bagi perokok di seluruh Indonesia.
Anehnya beberapa produk regulasi hukum tersebut selalu memberi penekanan yang lebih berat pada sektor tembakau dan IHT. Padahal ada stakeholder lain yaitu pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai konsumen, dan kelompok kepentingan lain, baik lokal maupun asing, sebagai pressure group.
Menurut Ralf Dahrendorf, negara hukum yang demokratis mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial. Pertama, persamaan dalam setiap proses politik. Kedua, tidak ada kelompok yang memonopoli. Ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik. Keempat, menerima perbedaan dan konflik kepentingan sebagai realitas sosial yang tidak dapat dihindarkan. Sebagai negara hukum (rechstaat), negara harus memastikan bahwa regulasi disusun berdasarkan prinsip-prinsip tersebut.
Sayangnya, produk regulasi hukum tembakau dan IHT tidak sepenuhnya dapat menggambarkan terjaminnya prinsip-prinsip tersebut. Masih ada kelompok tertentu, baik domestik maupun internasional yang mempunyai akses yang luas pada sumberdaya ekonomi dan politik yang dapat mereduksi perwujudan kedaulatan hukum (the autonomy of law).
Hal ini bisa dilihat dari sikap “given” pemerintah yang teresonansi dalam draft RPP dan RUU yang mengatur tembakau dan IHT, secara konten mengandung dan memuat copy paste dari isi traktat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sebagaimana pendapat Sinzheimer bahwa hukum tidak bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak. Melainkan, ia selalu berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan manusia-manusia yang hidup. Produk hukum di Indonesia seharusnya bersumber dan berdasar pada ideologi Pancasila yang disebut Sang Proklamator Soekarno sebagai “Philosofische grondslad dan harus berdasarkan pada UUD 1945.
Implikasi dari regulasi hukum yang terus menekan sektor pertanian tembakau dan IHT, tentu menjadi langkah bumerang dan mengancam kelangsungan hidup sektor tersebut. Terutama para petani tembakau di Temanggung, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, Kendal, Purwodadi dan IHT di daerah Kudus, Kediri, dan Malang. Semestinya produk regulasi hukum semangatnya adalah mencari titik temu antar berbagai kepentingan. Produknya harus memperhatikan berbagai dimensi dan sudut pandang, baik industri, petani, tenaga kerja, serta dimensi lingkungan dan kesehatan. Produk hukum sebagai produk kebijakan publik harus meramu nilai keadilan (filosofis), kemanfaatan (sosiologis), dan bukan hanya semata menonjolkan aspek hukum (normatif) semata.
Siapapun tidak bisa memberi garansi setelah Indonesia bebas asap rokok karena para petani tembakau telah berhenti menanam dan IHT telah ditutup, rakyat dan pejabat di Indonesia bisa lebih sehat sentosa, terutama bebas dari ancaman penyakit seperti tercantum dalam label warning pada bungkus kretek.
Tulisan ini pernah dimuat di harian Jurnal Nasional, pada 10 Maret 2012.
Zamhuri, Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo)




Unknown