RPP Tembakau Dinilai Sarat Aroma Impor

Jakarta - Pengamat hukum Universitas Muria Kudus Zamhuri berpendapat, naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau jauh-jauh hari sudah disiapkan bangsa lain untuk dibahas. Argumen ilmiah pun dirancang sesuai dengan kaidah keilmuan dan lebih dari 70 ribu hasil penelitian menghakimi rokok atau kretek Indonesia.

"Tidak satu pun dari hasil riset tersebut berasal dari penelitian terhadap bahan yang berasal dari produk kretek Indonesia. Karena silau terhadap pemikiran impor, hasil riset bangsa asing pun diterapkan untuk menghakimi kretek dari Indonesia. Kretek kemudian dicap bahaya dari dalil dan argumen kesehatan," ungkap Zamhuri di Jakarta, Rabu, (25/7).

Contoh nyata regulasi impor, lanjut Zamhuri, adalah label peringatan yang tersaji dalam bungkus rokok kretek adalah regulasi yang dipaksakan. Label yang berbunyi, "Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin", sebetulnya merupakan produk pemikiran dan hasil riset impor yang diterima tanpa "reserve".

Pertanyaan yang perlu dikemukakan dan belum mendapatkan jawaban dari kegiatan riset sampai sekarang baik oleh regulator, akademisi, dan stakeholders kretek adalah, bagaimana dengan rokok asli Indonesia (kretek), apakah juga menyebabkan stigma penyakit sebagaimana klaim dalam bungkus rokok tersebut?

Seperti diketahui, saat ini di tingkat internasional ada instrumen legal yang mengatur tentang distribusi rokok. Instrumen tersebut adalah  The WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC).

Menanggapai hal tersebut, Direktur Riset Lembaga Katalog Indonesia, Andriea Salamun mengatakan, Indonesia dan Amerika sendiri sampai saat ini belum menandatangani FCTC tersebut. FCTC adalah sebuah perjanjian (treaty) atau instrumen internasional yang dibuat di bawah pengawasan WHO.

FCTC ini dibuat dan dikembangkan dengan maksud untuk merespon epidemi penggunaan tembakau di era global. Anehnya, beberapa produk regulasi hukum tersebut selalu memberi penekanan yang lebih berat pada sektor tembakau dan industri hasil tembakau (IHT).

"Padahal, ada stakeholder lain, yaitu pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai konsumen, dan kelompok kepentingan lain, baik lokal maupun asing, sebagai `pressure group`," ujarnya.

Atas dasar itu, Andriea menyayangkan produk regulasi hukum tembakau dan IHT tidak sepenuhnya dapat menggambarkan terjaminnya prinsip-prinsip tersebut.

"Masih ada kelompok tertentu, baik domestik maupun internasional yang mempunyai akses yang luas pada sumberdaya ekonomi dan politik yang dapat mereduksi perwujudan kedaulatan hukum (the autonomy of law) Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah hanya bersikap "given" dan teresonansi dalam draft RPP dan RUU yang mengatur tembakau dan IHT yang secara konten mengandung dan memuat "copy paste" dari isi traktat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Lebih lanjut Andriea menjelaskan, subtansi FCTC yang  nyata-nyata mendapatkan reaksi keras dari masyarakat dan stakeholders kretek di Indonesia, tidak bisa diadopsi begitu saja substansinya menjadi substansi hukum di Indonesia. Ada permasalahan sangat kompleks yang dapat menimbulkan persoalan baru jika regulasi, baik UU maupun PP dicopy dari FCTC.

"Semestinya produk hukum di Indonesia bersumber dan berdasar pada ideologi Pancasila yang disebut Sang Proklamator Soekarno sebagai "Philosofische grondslad dan harus berdasarkan pada UUD 1945," pungkasnya.
Sumber ; Gatra

0 komentar:

Posting Komentar

 
Didesain oleh Puskindo | Dipersembahkan untuk Sivitas Akademika - Universitas Muria Kudus