FPRK Pertanyakan Janji Bupati

- Bantuan Dana untuk KKST

KUDUS - Forum Pengusaha Rokok Kretek (FPRK) mempertanyakan janji Bupati H Musthofa untuk memberikan bantuan operasional Koperasi Kudus Sejahtera Tobacco (KKST) yang berada di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Ketua FPRK H Hafash Gunawan mengatakan, janji bupati tersebut disampaikan sekitar setahun yang lalu, saat meresmikan koperasi ini. "Nilai bantuan yang dijanjikannya sebesar Rp 3 miliar. Dana itu rencananya akan diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT)."
Realisasi janji membantu dana operasional KKST ini sangat diharapkan pihak pengelola, karena sangat bermanfaat baik bagi pengusaha kecil maupun masyarakat sekitar.
"Bagi pengusaha, manfaat yang bisa diambil adalah untuk bantuan permodalan dan pembelian tembakau berkualitas tinggi. Sedang masyarakat sewaktu-waktu bisa mengajukan kredit jika membutuhkan. Koperasi ini tidak hanya untuk anggota FPRK, tetapi untuk masyarakat luas," terang Hafash.

Kurang Tepat

Zamhuri dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) mengemukakan, bantuan untk KKST ini bisa direalisasikan dan tidak melanggar ketentuan, karena salah satu peruntukan DBHCHT sebagaimana disebutkan dalam PMK No 84 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat I, memuat klausul pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.
"Selain pembinaan industri dan lingkungan sosial, DBHCHT diperuntukkan bagi peningkatan kualitas bahan baku, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," jelasnya.
Melihat dari berbagai ketentuan itu, Zamhuri menilai ada beberapa yang kurang tepat sasaran dalam penggunaan DBHCHT. Antara lain sosialisasi yang diwujudkan pembuatan baliho kampanye anti tembakau dan sosialisasi bahaya rokok bagi pelajar menggunakan dana dari cukai rokok.
Hafash mengutarakan, FPRK saat ini beranggotakan 100-an perusahaan rokok kretek skala kecil dengan pekerja antara 20 hingga 30 orang.
"Jumlah perusahaan rokok skala kecil tinggal 100-an. Dulu, pada 2010, jumlahnya mencapai 3.000-an. Penyebab kebangkrutan berbagai perusahaan ini akibat diberlakukannya cukai spesifik, yakni penghitungan cukai per batang," katanya. (Rosidi/Puskindo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Didesain oleh Puskindo | Dipersembahkan untuk Sivitas Akademika - Universitas Muria Kudus